13 Mei 2010

Profil BAN PNF

Pembangunan sumber daya manusia Indonesia dapat ditingkatkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, diharapkan pembangunan di segala bidang dapat diwujudkan, membangun kehidupan bangsa yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin sesuai dengan amanah Pembukaan UU 1945. Selanjutnya ditegaskan pada pasal 31 Amandemen UUD 1945, bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan tidak hanya di sekolah dalam bentuk pendidikan formal tetapi juga dilaksanakan di luar sekolah dalam bentuk pendidikan non formal dan informal (PNFI).  

Kepercayaan dan animo masyarakat terhadap dunia pendidikan sebagai suatu investasi sumberdaya manusia sudah semakin meningkat. Pendidikan menjadi sebuah jembatan yang memberikan harapan bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan baik secara personal maupun komunal. Pengelolaan pendidikan diharapkan mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar dapat mengenyam pendidikan yang bermutu, baik melalui jalur formal maupun jalur non formal dan jalur informal, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab VI, pasal 13, bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan dan pengelolaan serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat, Departemen Pendidikan Nasional telah menyusun Rencana Strategis Pendidikan jangka menengah, yang menetapkan 3 (tiga) strategi dasar sebagai pilar pembangunan pendidikan yang yang dicakup dalam:
  1. Perluasan dan pemerataan akses pendidikan,
  2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing keluaran pendidikan,
  3. Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.


Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan pada pilar kedua, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah R I No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjelaskan komponen yang digunakan sebagai standar dalam pengelolaan pendidikan nasional dan menjadi alat ukur akan jaminan mutu pendidikan yang dijalankan oleh program dan/atau satuan penyelenggara pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) menurut UU R I  No. 20/2003 pasal 35 menyatakan, bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas 8 pokok standar, yaitu: standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara terencana dan berkala.  Untuk menilai kelayakan dan kualitas pendidikan oleh satuan dan/atau program  PNF, diperlukan instrumen penilaian yang mengukur  pemenuhan standar nasional pendidikan yang digunakan untuk proses  akreditasi suatu satuan dan/atau proram PNF.

UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 60  menjelaskan, bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan  program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan PNF dilakukan oleh pemerintah dan/atau satuan program mandiri yang berwenang sebagai penjamin akuntabilitas publik Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Dengan demikian akreditasi dilakukan untuk pendidikan formal dan juga untuk pendidikan non formal memakai komponen yang diketahui dan diakui publik. Akreditasi pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penilaian (assessment) dengan membandingkan apa yang ada dan apa yang dituntut  dalam standar yang telah ditetapkan  dalam upaya menjaga dan menjamin mutu (quality assurance & quality control).

Prinsip akreditasi harus dilakukan dengan sistematis dan komprehensif, menyangkut seluruh aspek yang terkait dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk itu, diperlukan patokan yang jelas, yang dikembangkan dari berbagai sumber/acuan, baik lokal dan nasional, maupun internasional. Akreditasi diperlukan untuk  memperoleh gambaran tentang kinerja program dan/atau satuan  pendidikan. Hasil akreditasi dipakai untuk menentukan peringkat kualitas program dan/atau satuan pendidikan yang dinilai. Selanjutnya hasil ini juga dapat dipakai bagi pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan secara secara bertahap dan berkesinambungan. Dengan demikian, setiap satuan dan program pendidikan non formal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanannya. Bila mungkin hingga mencapai standar kualitas yang bertaraf internasional atau global.

Dalam rangka melaksanakan kegiatan akreditasi pada pendidikan non formal, PP Republik Indonesia No. 19/2005,  pasal 87 menjelaskan,  bahwa implementasi akreditasi  dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF). Sedangkan untuk sekolah/madrasah dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional  Sekolah dan Madrasah (BAN-SM) dan untuk program dan/atau satuan pendidikan tinggi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT). Pengangkatan Anggota BAN yang terdiri atas: BAN-PT, BAN-SM  dan BAN-PNF berdasarkan SKEP  Mendiknas Nomor 064/p/2006 tanggal 25 September 2006. Masa tugas BAN-PNF dipertegas oleh Permendiknas Nomor 30 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF), dimana masa bakti anggota dan kepengurusan BAN-PNF ditetapkan selama 5 tahun, dimulai dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2011.

Untuk memandu tugas yang diemban BAN-PNF mencapai tujuan yang telah ditetapkan serta luasnya lingkup kegiatan pendidikan non-formal perlu disusun sistem dan mekanisme  kerja, perencanaan program dan pengembangan kegiatan BAN- PNF yang dituangkan dalam bentuk dokumen Rencana Strategis BAN-PNF 2007 – 2011 (selanjutnya disingkat Renstra BAN-PNF 2007-2011). Pengembangan Renstra BAN-PNF harus menunjukan suatu tahapan yang jelas, teratur, sistematis dan mengandung sifat berkesinambungan.

Renstra BAN-PNF ini dirancang dengan memperhatikan kondisi lapangan aktifitas PNF yang memperlihatkan suatu bentuk kemajemukan jenis dan kualitas program dan/atau satuan PNF. Disamping itu keragaman budaya, ekonomi lokal dan nasional serta geografi, sebagai sesuatu yang khusus dan unik dalam negara kesatuan ini, juga ikut menjadi pertimbangan di dalam merencanakan RENSTRA BAN-PNF ini. Renstra BAN-PNF ini, akan menjadi acuan dasar pengelolaan kegiatan akreditasi pada program dan/atau satuan PNF  di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar